izin perluasan industri. Izin Perluasan Usaha Industri yang selanjutnya disebut Izin Perluasan adalah izin yang diberikan kepada perusahaan industri untuk melakukan Perluasan. izin perluasan industri

 
Izin Perluasan Usaha Industri yang selanjutnya disebut Izin Perluasan adalah izin yang diberikan kepada perusahaan industri untuk melakukan Perluasanizin perluasan industri  Sudah Dicabut

Tahun: 2019: Status: Masih Berlaku: Mengubah Peraturan: 15 Tahun 2019: Download Abstraksi:. Sedangkan bagi kegiatan usaha industri secara keseluruhan, dasarnya tetap berlaku Izin Tetap sebagaimana sejak semula diberikan. SLH Sertifikat Laik Higiene. 3. Peraturan Pengubah. Manfaat IUI adalah: 1. Industrial Business Expansion Permit, hereinafter referred to as Expansion Permit, is a permit granted to industrial companies to carry out Expansion. No. tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri; Mengingat : 1. Dapatkan konten premium dari Hukumonline Pro menyajikan koleksi pusat data terlengkap dan analisis hukum mendalam, memudahkan. pelayanan perizinan berusaha – izin usaha industri dan izin perluasan 2019 permenperin no. 13 Tahun 1995 Tentang Izin Usaha Industri dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri, setiap pendirian perusahaan industri wajib memperoleh Izin Usaha. 988/th. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri; Mengingat : 1. Izin Usaha Industri, perlu mengatur mengenai ketentuan penerbitan izin usaha industri dan izin perluasan industri dalam kerangka pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik; bahwa ketentuan penerbitan izin usaha industri dan izin perluasan industri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M. pdf. Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri; 5. ID, NASIONAL – Peraturan Menteri Perindustrian No 45 Tahun 2019, tata cara pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha. 2. Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri Dan Izin Perluasan Kawasan Industri. Pasal 13 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenperin 15/2019. Izin Perluasan Usaha. Salinan permohonan disampaikan kepada Menteri dan gubernur/bupati/walikota. Izin Perluasan Industri (IPI) No. Perubahan Izin Lingkungan (Dokumen Amdal/UKL-UPL) 6. Perusahaan Industri yang melakukan pemindahan lokasi usaha industri tanpa persetujuan tertulis dari. Pendaftaran Perluasan Penanaman Modal. SP - IX Penundaan/Penolakan Penerbitan Tanda Daftar Industri 7. Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan diberikan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan. 74 22. Peraturan Menteri Perindustrian No 47 Tahun 2019. Tanda Daftar Industri; b. Dasar Hukum : 1. Sesuai dengan Perda No. Peridustrian Kelengkapan Waktu Output 1. Perusahaan Industri yang melakukan pemindahan lokasi usaha industri tanpa persetujuan tertulis dari. Tahun. 7/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi; Mengingat : 1. Posts about ijin perluasan industri written by rakhasjaya36. 7. Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri Dan Izin Perluasan Kawasan Industri Dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik - Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2019Persyaratan Surat Izin Perluasan Industri (IPI) Perluasan perusahaan industri merupakan penambahan kapasitas produksi melebihi dari kapasitas produksi yang telah diizinkan. Masih Berlaku. Download Abstraksi. Apabila dengan skala investasi sampai dengan Rp 10. Izin Perubahan Komposisi Jenis Produksi dan/atau Kapasitas Produksi IPHHK dengan Kapasitas Produksi < 6. 45. b. Tata Cara. 1-13 Perluasan* : No. Penerbitan Izin Usaha Industri Dan Izin Perluasan Dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik - Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatanUsaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri ; b. Kawasan Industri adalah. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barangPerluasan Areal Kerja dan Perpanjangan lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi; Mengingat : 1. Ketentuan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri; 4. Ijin yang harus dimiliki oleh perusahaan untuk menggunakan tanah seluas yang benar-benar diperlukan untuk kepentingan Pembangunan Kawasan Industri, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Peraturan Daerah Keta Lubuklinggau Nemer 38 Tahun 2003 ientang : Pembf3rian izin usaha industri, izin perluasan industri, Tanda Daftar Industri dan Retribusi Usaha Sekter industriI. 10. Foto copy KTP Pemohon 2. : Kelompok Industri Kecil dengan kriteria : a. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIGI dan BUPATI SIGI, MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI DAN PERDAGANGAN. Dalam dokumen PERMEN KLH NO. Print out NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS; 3. Pemohon mengajukan Pemenuhan Komitmen Dasar OSS dalam hal ini Izin Perluasan Kawasan Industri dengan cara datang langsung ke DPMPTSP atau melalui email. 8. Tipe Dokumen. 9: Tanda Daftar Perusahaan: Perseroan Terbatas (PT). Persyaratan. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian; Mengingat : 1. ABSTRAK PERATURAN. Namun, perluasan kawasan industri yang berlokasi dalam satu kabupaten/kota tidak memerlukan persetujuan prinsip. kemenperin. 000 m3 per tahun; 4. Perusahaan Industri yang melakukan perluasan tanpa memiliki Izin Perluasan. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan HidupIzin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri perlu disesuaikan; d. 6. 1. Peraturan Menteri Perindustrian No 05/M-IND/PER/12/2014. Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau. bahwa ketentuan penerbitan izin usaha industri dan izin perluasan industri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-1ND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan transparansi dan Tahun. 000 (sepuluh miliar) maka tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, kecuali jenis usaha industri yang. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran. Izin Usaha Industri dapat dicabut dalam hal : 1. LAMPIRAN VII Bentuk Permohonan Perubahan Penanaman Modal 8. 14. NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PENERBITAN IZIN USAHA INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN DALAM KERANGKA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK. LAMPIRAN IX Bentuk Izin Kantor Perwakilan. Fotocopy Izin Lingkungan PerluasanUsaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri; b. 000 M3 Sampai Dengan Kurang Dari 6. Izin Perluasan Industri. PP No. Kepada Yth: Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Bantul Di Bantul Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini mengajukan permohonan baru Izin Perluasan Industri dengan data sebagai berikut: 1. Data Industri 2 tahun terakhir yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional. Izin Usaha Tanaman Pangan Proses Produksi (IUTP-P) Sesuai SOP. Perusahaan Industri yang melakukan pemindahan lokasi usaha industri tanpa persetujuan tertulis dari. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yangdikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri. Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik PERMENPERIN NO. Mengajukan permohonan diatas materai 6. data mesin dan peralatan produksi; f. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M- IND/ PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata. 000. 1. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan industri. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Mengingat : 1. 45 tahun 2019; bn 2019/no. 2019. • Surat Pernyataan 7. IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI. bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran pemberian izin di bidang industri, perlu menetapkan kembali Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri; b. LENGKAP ?5. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri, perlu mengatur kembali Tata Cara Pemberian Izin. Pemohon akan mendapat notifikasi melalui SMS dari Kementerian. 4. Tahun Peraturan : 2019. • Nomor Induk Berusaha (NIB) 2. 000 m3 per tahun;. SP - VI Izin Usaha Industri 2. LAMPIRAN VIII Bentuk Izin Usaha Perubahan 9. Surat keterangan dari kepolisian setempat yang menerangkan bahwa IUI, Izin Perluasan atau TDI Perusahaan Industri yang bersangkutan telah hilang. 233/MPP/Kep/63/2000, tentang ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri. Kewenangan pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri berada pada Bupati/ Walikota setempat sesuai dengan lokasi pabrik dan jenis industri. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri; Mengingat : 1. 13 TH 2015 TTG IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN (Halaman 30-38) Nomor : Lampiran : 1 (satu) berkas. IMTA Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Dalam dokumen PERMEN KLH NO. Didasarkann perjanjian yang dibuat oleh pemerintah dan pemerintah negara lain. 2. Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Perluasan. Instansi : Kementerian Perindustrian. Daftar Mesin dan Peralatan ditandatangani Pimpinan Perusahaan. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahandengan ketentuan Izin Usaha Industri diberikan, apabila telah memenuhi semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan telah selesai pabrik dan sarana produksi. : a. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentangSebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No. Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dalam penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan serta ketentuan Pasal 22 dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri, perlu mengatur mengenai ketentuan penerbitan izin usaha. Izin Usaha adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai produksi/operasi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. 2. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. Kepada Yth: Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Bantul Di Bantul Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini mengajukan permohonan baru Izin Perluasan Industri dengan data sebagai berikut: 1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri, perlu mengatur kembali Tata Cara Pemberian Izin. Tempat Penetapan. Satu Hamparan adalah satu bentangan lahan lokasiPeraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri dan Izin Perluasan Industri ABSTRAK: Bahwa dalam rangka pembinaan dan perlindungan masyarakat, serta pengawasan dan pengendalian terhadap usaha industri dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, maka perlu diatur mengenai Izin Usaha Industri,. 14/2001 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan Kota Batam 6. Menteri Perindustrian Republik Indonesia Agus Gumiwang Kartasasmita menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri dalam Kerangkan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik pada 2 Desember 2019. 2. 81_2014_. mengajukan permohonan IUP setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUP paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak penetapan sebagai pemenang lelang. Pasal 17 TDI dan IUI berlaku selama perusahaan Industri yang bersangkutan menjalankan kegiatan usahanya dan dalam rangka pengendalian wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun. Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri Dan Izin Perluasan Kawasan Industri Dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik - Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2019 5. go. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak. Izin. Perusahaan Industri yang melakukan pemindahan lokasi usaha industri tanpa persetujuan tertulis dari. c. 54. memperoleh izin usaha industri, izin perluasan dan tanda daftar industri. Pernberian Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal; 28. BAB III PENCABUTAN Pasal 10 Izin Usaha Industri dapat dicabut dalam hal: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Sudah Diubah. BUPATI BALANGAN, bahwa untuk mengendalikan usaha perdagangan agar sesuai dengan bentuk dan lingkup usahanya serta mendorong pertumbuhan iklim usaha yang kondusif tidak saling. Izin Usaha Industri, perlu mengatur mengenai ketentuan penerbitan izin usaha industri dan izin perluasan industri dalam kerangka pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik; b. Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI) bagi Industri Besar diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: 1 (satu) rangkap ASLI; Kertas ukuran F4, Tebal 80 gram; Tanda tangan an. BAB III PENCABUTAN Pasal 10 Izin Usaha Industri dapat dicabut dalam hal: 1. Pernyataan tidak keberatan dari tetangga bagi bangunan yang dipersyaratkan memiliki izin HO. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara. Ditetapkan: 29 April. dan huruf b, bagi pemohon izin industri farmasi milik Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri. Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat berdasarkan usulan Pemerintah Kota Salatiga telah menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/94 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Salatiga. Data Pemohon a. Dalam rangka penyederhaan perizinan maka ketentuan ini mempermudah prosedur sehingga tidak lagi perlu setiap kali diperpanjang, dan memberikan kepastian hukum kepada yang bersangkutan untuk dapat terus berproduksi. Perluasan Kawasan Industri, yang selanjutnya disebut dengan Perluasan Kawasan, adalah penambahan luas lahan Kawasan Industri dari luas lahan sebagaimanaIZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI PADA HUTAN PRODUKSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 32/M-DAG/Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan diberikan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan. Pas photo 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar. Izin Usaha Perluasan Industri (IPUI) Sesuai SOP. peningkatan kelancaran pemberian izin di bidang industri, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri. Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri dan Tanda Daftar Industri; 8. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja maka Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS ( Online Sistem Submision) mulai diterapkan. pemberian izin dan perluasan areal kerja izin usaha pemanfaatan hasil hutan kay u (iuphhk) da lam hutan alam, iuphhk restorasi ekosistem, atau iuphhk hutan tanaman industri pada hutan produksi . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri; Mengingat : 1. CO, Jakarta - Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian Eko S. Pelaksana. b. Pasal 7STANDAR PELAYANAN PERIZINAN BIDANG PERINDUSTRIAN (Non OSS) 1. Perusahaan Industri yang melakukan pemindahan lokasi usaha industri tanpa persetujuan tertulis dari Menteri. Permohonan diajukan kepada pejabat berwenang dilengkapi izin lokasi. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/7/2011 tentang Jenis-Jenis Industri Dalam Pembinaan Direktorat dan Badan di Lingkungan Kementerian Perindustrian; 4. Surat Keterangan pengecualian berlokasi di kawasan industri (jika ada) Izin Usaha Industri (IUI) yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Persetujuan Prinsip; c. Abstrak_Permenperin_No. KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN. Izin Perluasan Usaha Industri yang selanjutnya disebut Izin Perluasan adalah izin yang diberikan kepada perusahaan industri untuk melakukan Perluasan. Mengingat : 1. Izin Usaha Industri dapat dicabut dalam hal : 1. Izin Perluasan adalah izin yang diberikan kepada Perusahaan Industri untuk melakukan Perluasan. data kemampuan produksi setiap mesin per hari; g. (3) Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri diatur dengan Peraturan Menteri. (2) IUI dan Izin Perluasan untuk Perusahaan Penanaman Modal Asing masa berlakunya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Struktur organisasi. KOMPONEN URAIAN 1. Izin Perluasan, apabila memiliki Izin Perluasan; 5. Perda No. Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) Sesuai SOP. Izin Usaha Industri sebesar Rp 300. Ilustrasi foto dokumentasi INTINEWS.